Kamis, 17 September 2009

Melalui Akreditasi, Pasien Terlindungi Dari Malpraktik

Tujuan diadakannya Akreditasi Rumah Sakit oleh departemen kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap pasien. Melalui akreditasi diharapkan manajemen rumah sakit dapat menerapkan SOP (Standard Operating Procedure) dengan baik sehingga pasien terlindungi dari "Malpraktek".
Demikian penegasan menkes DR. Dr. Siti fadilah Supari, Sp.JP (K) pada acara peresmian gedung Sentra Akademika dan penyerahan sertifikat Akreditasi 16 Kegiatan Pelayanan untuk Perjan RS Persahabatan Rawamangun, Jakarta tanggal 3 Mei 2005. Dalam acara tersebut juga hadir Dirjen Pelayanan Medik Depkes Dr. Sri Astuti S. Suparmanto, M.Sc.PH. dan pejabat Depkes lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan ditetapkannya undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran maka akreditasi rumah sakit menjadi sangat penting untuk diikuti oleh semua rumah sakit. Dengan mengikuti program akreditasi, berarti rumahs akit telah melakukan pelayanan dan perlindungan secara menyeluruh terhadap pasien. Karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, rumah sakit harus mempunyai aturan-aturan yang wajib dilaksanakan seperti (baca selengkapnya...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar